Dikutip dari antaranews.com, Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, soal tantangan yang dihadapi saat ini berkaitan erat dengan layanan logistik untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN).
Lay Out IKN Nusantara
“Peran Otorita IKN yang sangat besar, Pelaksanaan 4P yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni Perencanaan, Pembangunan, dan Pemindahan, serta Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang mengharuskan kolaborasi dari seluruh pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat,” ujar Achmad Jaka Santos Adiwijaya di Jakarta, Minggu (2/6/2024).